Pasal 37
BAB 6 — PENGENDALIAN INTERNAL
(1) Pelaksanaan fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup: a. penyusunan kebijakan manajemen risiko; b. pengujian, evaluasi, dan rekomendasi perbaikan yang objektif atas pelaksanaan sistem manajemen risiko, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau dalam frekuensi yang lebih sering dalam hal terdapat perubahan faktor yang mempengaruhi kegiatan usaha Perusahaan Efek secara signifikan; dan c. pemantauan, identifikasi, pengukuran, dan tindak lanjut terkait hal yang berhubungan dengan manajemen risiko yang memerlukan perhatian Direksi. (2) Kebijakan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat: a. strategi dan kerangka manajemen risiko yang komprehensif; b. prinsip kehati-hatian; c. penyediaan modal yang mencukupi; d. pemenuhan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. sistem deteksi dini; f. identifikasi dan diversifikasi risiko; g. pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko; h. limit risiko yang diambil dan toleransi risiko terhadap kecukupan permodalan; i. mitigasi risiko; dan j. keterbukaan dan budaya sadar risiko. (3) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib memenuhi pelaksanaan fungsi manajemen risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
