Pasal 35
BAB 6 — PENGENDALIAN INTERNAL
(1) Dalam melaksanakan pengendalian internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Perusahaan Efek wajib membentuk fungsi: a. manajemen risiko; dan b. kepatuhan dan audit internal. (2) Selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib membentuk dan memenuhi pelaksanaan fungsi: a. pemasaran; b. pembukuan; c. kustodian; d. teknologi informasi; dan e. riset (jika diperlukan), sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
