Pasal 27
BAB 3 — DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
(1) Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (2) Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilangsungkan jika dihadiri mayoritas dari seluruh anggota Dewan Komisaris. (3) Setiap anggota Dewan Komisaris wajib menghadiri paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah keseluruhan rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 1 (satu) tahun. (4) Keputusan rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil: a. berdasarkan musyawarah mufakat; atau b. berdasarkan suara terbanyak, dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai. (5) Hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk adanya perbedaan pendapat serta alasannya wajib dituangkan dalam risalah rapat dan ditandatangani oleh pimpinan rapat serta didokumentasikan dengan baik. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) tidak berlaku untuk Perusahaan Efek yang hanya memiliki 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris.
