POJK
Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek...
Pasal 25
BAB 3 — DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
(1) Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, selain dapat membentuk komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) Dewan Komisaris dapat membentuk komite lainnya. (2) Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 23 ayat (3) menjalankan tugasnya secara efektif.
