Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perusahaan Efek yang wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek yang merupakan Anggota Bursa Efek. (2) Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerapkan Tata Kelola dalam setiap kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. (3) Penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut: a. komitmen pemegang saham dan RUPS; b. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi; c. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris; d. larangan Direksi dan Dewan Komisaris; e. remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris; f. etika bisnis;
g. pengendalian internal; h. Rencana Bisnis; i. kebijakan sistem pelaporan pelanggaran dan kebijakan sistem pengaduan nasabah; j. Situs Web; dan k. pelaporan.
