POJK
Peraturan Badan Nomor 57-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek...
Pasal 17
BAB 3 — DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
(1) Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugas, anggota Direksi wajib mengikuti program pendidikan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. (2) Selain mengikuti program pendidikan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi dapat mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan lainnya.
