Pasal 5
BAB 3 — PERSETUJUAN DAN PELAPORAN
(1) Bank yang akan melakukan LNP yang memenuhi kriteria sebagai aktivitas baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib: a. bagi bank umum konvensional, menyampaikan laporan rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru yang mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum; atau b. bagi bank umum syariah, mengajukan permohonan persetujuan penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru yang mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Produk dan Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. (2) Bank yang melakukan LNP yang memenuhi kriteria sebagai aktivitas baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib: a. bagi bank umum konvensional, menyampaikan laporan realisasi penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru yang mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum; atau b. bagi bank umum syariah, menyampaikan laporan realisasi penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru yang mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Produk dan Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
