Pasal 3
BAB 2 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM MELAKUKAN LAYANAN NASABAH PRIMA
(1) Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara umum dalam pelaksanaan LNP. (2) Bank wajib menerapkan manajemen risiko pada aspek: a. pendukung keistimewaan layanan; dan b. transparansi, edukasi, dan perlindungan nasabah. (3) Penerapan manajemen risiko pada aspek pendukung keistimewaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit mencakup: a. ketersediaan sumber daya manusia yang memadai sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas LNP; b. prosedur tertulis kegiatan LNP yang mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko dan ketentuan yang mengatur mengenai Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT); c. kesesuaian spesifikasi, karakteristik, dan risiko dari produk dan/atau aktivitas yang ditawarkan dengan karakteristik dan profil Nasabah Prima; dan d. ketersediaan teknologi informasi yang memadai. (4) Penerapan manajemen risiko pada aspek transparansi, edukasi, dan perlindungan nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit mencakup: a. spesifikasi LNP; b. kesepakatan tertulis antara Bank dengan Nasabah Prima; c. mekanisme untuk memastikan kewenangan pelaku transaksi; dan d. penyampaian informasi kepada Nasabah Prima mengenai posisi atau eksposur masing-masing Nasabah Prima secara berkala.
