Langsung ke konten
POJK Berlaku

Peraturan Badan Nomor 56-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank