POJK
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH...
Pasal 9
BAB 6 — PERSYARATAN EFEK YANG DAPAT DITRANSAKSIKAN DALAM PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK NASABAH
Perusahaan Efek dilarang melakukan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling atas Efek yang tidak tercatat di Bursa Efek kecuali ditentukan lain oleh Otoritas Jasa Keuangan.
