POJK
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH...
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN PERUSAHAAN EFEK YANG DAPAT MEMBERIKAN PEMBIAYAAN PENYELESAIAN TRANSAKSI EFEK
Dalam hal Perusahaan Efek memberikan pembiayaan Efek melalui Transaksi Short Selling, Perusahaan Efek wajib memiliki perikatan dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan, Perusahaan Efek lain, bank kustodian, dan/atau Pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan
untuk meminjam Efek yang diperlukan bagi penyelesaian transaksi penjualan Efek.
