Pasal 39
BAB 8 — TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK
Perusahaan Efek yang melakukan Transaksi Short Selling untuk kepentingan sendiri wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. sebelum melakukan Transaksi Short Selling, Perusahaan Efek:
- telah membuka rekening terpisah untuk Transaksi Short Selling;
- telah menyisihkan dana dan/atau Efek dalam rekening sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari nilai Transaksi Short Selling sebagai aset yang disisihkan Perusahaan Efek untuk menutup risiko Transaksi Short Selling; dan
- memastikan telah tersedia Efek pada saat penyelesaian Transaksi Short Selling meliputi: a) memiliki Efek lain yang dapat dikonversi atau ditukar menjadi Efek yang digunakan untuk penyelesaian Transaksi Short Selling; b) telah melaksanakan hak atas opsi atau waran untuk memperoleh Efek yang digunakan untuk penyelesaian Transaksi Short Selling; dan/atau c) telah melakukan perjanjian pinjam- meminjam Efek dalam Transaksi Short Selling dari dan/atau melalui pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. Perjanjian pinjam-meminjam Efek dibuat dengan menggunakan kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 38; b. pada saat Transaksi Short Selling pertama terjadi, nilai aset yang disisihkan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 ditambah dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling paling sedikit 150% (seratus lima puluh persen) dari nilai Transaksi Short Selling; c. nilai aset yang disisihkan ditambah dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling sebagaimana dimaksud pada huruf b dipelihara Perusahaan Efek paling sedikit 135% (seratus tiga
puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek pada Posisi Short; d. jika nilai aset yang disisihkan ditambah dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling sebagaimana dimaksud pada huruf b mengalami penurunan dan/atau nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short mengalami kenaikan sehingga nilai aset yang disisihkan ditambah dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling kurang dari:
135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short, Perusahaan Efek menambah aset yang disisihkan dan/atau membeli Efek yang ditransaksikan secara short selling paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa, sehingga nilai aset yang disisihkan ditambah dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling tidak kurang dari 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
120% (seratus dua puluh persen) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short, Perusahaan Efek segera menambah aset yang disisihkan dan/atau membeli Efek yang ditransaksikan secara short selling, sehingga nilai aset yang disisihkan ditambah dana yang diterima dari penjualan Efek melalui Transaksi Short Selling tidak kurang dari 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek dalam Posisi Short sebagaimana dimaksud pada huruf c; e. Transaksi Short Selling Perusahaan Efek dibatasi dengan ketentuan:
harga penawaran jual yang dimasukkan dalam sistem perdagangan Bursa Efek harus di atas harga yang terjadi terakhir di Bursa Efek; dan
Perusahaan Efek memberi tanda “short” pada saat pelaksanaan order jual pada sistem perdagangan Bursa Efek; f. Perusahaan Efek dilarang melakukan Transaksi Short Selling atas selain Efek yang ditetapkan Bursa Efek sebagai Efek yang dapat ditransaksikan secara short selling; dan” g. apabila Efek tidak lagi memenuhi syarat yang ditetapkan Bursa Efek sebagai Efek yang dapat ditransaksikan secara short selling, Transaksi Short Selling Perusahaan Efek yang sudah berjalan diselesaikan paling lambat 5 (lima) Hari Bursa sejak Efek tidak lagi memenuhi syarat yang ditetapkan Bursa Efek.
