POJK
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH...
Pasal 31
BAB 7 — MEKANISME PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK NASABAH
Apabila nasabah tidak memenuhi Permintaan Pemenuhan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa, Perusahaan Efek pada Hari Bursa ke-4 (keempat) wajib segera membeli Efek yang dijual melalui Transaksi Short Selling yang dibuktikan dengan melakukan penawaran beli sehingga nilai Jaminan Pembiayaan tidak kurang dari 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari nilai pasar wajar Efek pada Posisi Short.
