POJK
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH...
Pasal 20
BAB 7 — MEKANISME PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK NASABAH
Nilai pembiayaan dana atas Transaksi Margin yang dapat diberikan oleh Perusahaan Efek kepada nasabah paling banyak 65% (enam puluh lima persen) dari nilai Jaminan Pembiayaan.
