POJK
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan...
Pasal 19
BAB 5 — PELAPORAN
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan informasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian Komite Audit paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengangkatan atau pemberhentian.
