POJK
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
Pasal 9
BAB 2 — DIREKSI
Anggota Direksi dilarang memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi Direksi.
