POJK
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
Pasal 80
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum (Lembaran Negara
Tahun 2006 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4600); dan
b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/14/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum (Lembaran Negara
Tahun 2006 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4640), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
