POJK
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
Pasal 78
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi Komisaris Independen yang telah menjabat selama 2 (dua) periode berturut-turut atau lebih pada saat berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dilakukan pada saat yang bersangkutan akan diangkat kembali sebagai Komisaris Independen.
