Pasal 64
BAB 11 — LAPORAN PELAKSANAAN TATA KELOLA DAN PENILAIAN PENERAPAN TATA KELOLA
(1) Bank wajib menyusun laporan pelaksanaan tata kelola pada setiap akhir tahun buku. (2) Laporan pelaksanaan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. cakupan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan hasil penilaian sendiri oleh Bank (self-assesment) atas penerapan tata kelola Bank; b. kepemilikan saham anggota Direksi serta hubungan keuangan dan hubungan keluarga anggota Direksi dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham pengendali Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; c. kepemilikan saham anggota Dewan Komisaris serta hubungan keuangan dan hubungan keluarga anggota Dewan Komisaris dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lain dan/atau pemegang saham pengendali Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39; d. frekuensi rapat Dewan Komisaris; e. jumlah penyimpangan (internal fraud) yang terjadi dan upaya penyelesaian oleh Bank;
f. jumlah permasalahan hukum dan upaya penyelesaian oleh Bank; g. transaksi yang mengandung benturan kepentingan; h. pembelian kembali (buy back) saham dan/atau obligasi Bank; dan i. pemberian dana untuk kegiatan sosial dan kegiatan politik, baik nominal maupun penerima dana. (3) Laporan pelaksanaan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan penerapan remunerasi mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi Bank umum. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan laporan pelaksanaan tata kelola diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
