POJK
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
Pasal 5
BAB 2 — DIREKSI
PRESIDEN direktur atau direktur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) wajib berasal dari pihak yang independen terhadap pemegang saham pengendali.
