Pasal 34
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS
(1) Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, Dewan Komisaris wajib membentuk paling sedikit: a. komite audit; b. komite pemantau risiko; dan c. komite remunerasi dan nominasi. (2) Dewan Komisaris dapat membentuk komite remunerasi dan komite nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c secara terpisah.
(3) Pengangkatan anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Direksi berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris. (4) Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa komite yang telah dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjalankan tugas secara efektif. (5) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menyusun pedoman dan tata tertib kerja komite.
