Pasal 28
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS
(1) Anggota Dewan Komisaris dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau Pejabat Eksekutif: a. pada lembaga keuangan atau perusahaan keuangan, baik Bank maupun bukan Bank; dan/atau b. pada lebih dari 1 (satu) lembaga bukan keuangan atau perusahaan bukan keuangan, baik yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri. (2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal: a. anggota Dewan Komisaris menjabat sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi pengawasan pada 1 (satu) perusahaan anak bukan Bank yang dikendalikan oleh Bank; b. Komisaris Non Independen menjalankan tugas fungsional dari pemegang saham Bank yang
berbentuk badan hukum pada kelompok usaha Bank; dan/atau c. anggota Dewan Komisaris menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba. (3) Tugas dalam jabatan dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan sepanjang yang bersangkutan tidak mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Dewan Komisaris Bank.
