POJK
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
Pasal 26
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS
(1) Komisaris Independen yang telah menjabat selama 2 (dua) periode masa jabatan berturut-turut dapat diangkat kembali pada periode selanjutnya sebagai Komisaris Independen dalam hal: a. rapat anggota Dewan Komisaris menilai bahwa Komisaris Independen tetap dapat bertindak independen; dan b. Komisaris Independen menyatakan dalam RUPS mengenai independensi yang bersangkutan.
(2) Pernyataan independensi Komisaris Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib diungkapkan dalam laporan pelaksanaan tata kelola.
