POJK
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank wajib menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola yang Baik dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. (2) Penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diwujudkan dalam: a. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris;
b. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern; c. penerapan fungsi kepatuhan, audit intern, dan audit ekstern; d. penerapan manajemen risiko; e. penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar; f. rencana strategis; dan g. transparansi kondisi keuangan dan non keuangan.
