POJK
Peraturan Badan Nomor 55-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
Pasal 16
BAB 2 — DIREKSI
(1) Direksi dilarang menggunakan penasihat perorangan dan/atau jasa profesional sebagai konsultan. (2) Penggunaan penasihat perorangan dan/atau jasa profesional sebagai konsultan dapat dilakukan dalam hal memenuhi persyaratan: a. untuk proyek bersifat khusus; b. didasarkan pada kontrak kerja yang jelas; dan c. merupakan Pihak Independen dan memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
