Pasal 9
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Informasi pada bagian awal Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling sedikit memuat atau mengungkapkan informasi pokok: a. tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan; b. tanggal penjatahan; c. tanggal pengembalian uang pemesanan; d. tanggal distribusi Efek; e. tanggal pencatatan, jika Efek tersebut akan dicatatkan di Bursa Efek; f. nama lengkap Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah, alamat, logo (jika ada), nomor telepon, nomor
faksimili, surat elektronik, situs web, dan kotak pos termasuk pabrik serta kantor perwakilan (jika ada), dan kegiatan usaha utama dari Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah; g. tempat dan tanggal Prospektus diterbitkan; h. pernyataan berikut dalam huruf kapital yang langsung dapat menarik perhatian pembaca: “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL– HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”; “PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.”; dan “PENAWARAN UMUM INI DILAKUKAN OLEH EMITEN DENGAN ASET SKALA KECIL ATAU EMITEN DENGAN ASET SKALA MENENGAH, SESUAI DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM DAN PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU OLEH EMITEN DENGAN ASET SKALA KECIL ATAU EMITEN DENGAN ASET SKALA MENENGAH.”; i. pernyataan dalam huruf kapital bahwa Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah dan penjamin pelaksana emisi Efek (jika menggunakan penjamin pelaksana emisi Efek) bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi dan kejujuran pendapat yang diungkapkan dalam Prospektus sebagai berikut: “EMITEN DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK (jika ada) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.”; j. pernyataan singkat dalam huruf kapital yang langsung dapat menarik perhatian pembaca, mengenai:
- risiko utama yang dihadapi Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah; dan
- risiko kemungkinan tidak likuidnya Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan (jika ada); k. keterangan bahwa Pernyataan Pendaftaran telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor pasar modal; l. pernyataan bahwa semua lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing; m. pernyataan bahwa sehubungan dengan Penawaran Umum dan penambahan modal dengan memberikan HMETD, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah dan penjamin pelaksana emisi Efek (jika menggunakan penjamin pelaksana emisi Efek); dan n. dalam hal Prospektus mencantumkan nama pihak yang membantu Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah dalam penyusunan Prospektus, pihak dimaksud harus membuat pernyataan bahwa telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama pihak tersebut dalam Prospektus dan tidak mencabut persetujuan tersebut.
