POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka...
Pasal 35
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah mengajukan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sukuk, selain wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerbitan dan persyaratan sukuk.
