POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka...
Pasal 32
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian keterangan tentang Wali Amanat dan penanggung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan Pasal 8 huruf b, paling sedikit harus memuat atau mengungkapkan: a. nama, alamat, dan uraian mengenai pihak yang bertindak sebagai Wali Amanat dan penanggung (jika terdapat penanggung); dan b. pernyataan dari penanggung (jika terdapat penanggung) bahwa:
- penanggung sanggup untuk menanggung sesuai dengan kewajiban atau kesanggupan penanggungan yang tercantum dalam perjanjian penanggungan; dan
- ada atau tidaknya perkara di bidang keuangan yang sedang dijalani oleh penanggung.
