Pasal 17
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum atau penambahan modal dengan memberikan HMETD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan informasi pokok: a. keterangan tentang tujuan Penawaran Umum atau penambahan modal dengan memberikan HMETD dan penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum atau penambahan modal dengan memberikan HMETD setelah dikurangi dengan biaya, dibuat secara rinci dalam bentuk jumlah dan/atau persentase dengan ketentuan:
- mengungkapkan rincian penggunaan dana sesuai dengan tujuan dari Penawaran Umum atau
penambahan modal dengan memberikan HMETD; dan 2. mengungkapkan fakta dan sifat hubungan afiliasi dengan Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah dalam hal: a) penggunaan dana untuk pembayaran utang seluruhnya atau sebagian kepada kreditur terafiliasi; dan b) penggunaan dana untuk pembelian atau investasi dalam perusahaan lain (jika ada) jika perusahaan dimaksud adalah pihak terafiliasi dengan Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah; dan b. keterangan mengenai sumber dana lain yang akan digunakan untuk membiayai suatu kegiatan apabila dana hasil Penawaran Umum atau penambahan modal dengan memberikan HMETD tidak mencukupi.
