POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Berkala Kegiatan Penilai
Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN SANKSI
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada masyarakat.
