POJK
Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Pemeliharaan Dokumen Oleh Biro...
Pasal 4
BAB 2 — PEMELIHARAAN DOKUMEN
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b paling sedikit terdiri dari: a. salinan laporan kegiatan operasional Biro Administrasi Efek yang terdiri dari laporan kegiatan registrasi, daftar komposisi denominasi surat efek, dan daftar penyebaran efek; b. buku daftar pemegang saham dan dokumen pendukungnya; c. notulen Rapat Umum Pemegang Saham dan notulen rapat yang berkaitan dengan jasa administrasi efek lainnya; d. pembagian dividen, saham bonus, hak memesan efek terlebih dahulu, dan hak atas efek lainnya; dan
e. registrasi kepemilikan 5% (lima persen) atau lebih saham dan setiap perubahan kepemilikan saham Emiten atau Perusahaan Publik.
