POJK
Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan...
Pasal 7
BAB 2 — IJARAH
Selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 6, dalam Ijarah dapat disepakati hal sebagai berikut: a. harga sewa atau upah (ujrah) untuk periode waktu tertentu dan peninjauan kembali harga sewa atau upah (ujrah) tersebut yang berlaku untuk periode berikutnya; b. adanya uang muka Ijarah; c. penggantian barang yang mendasari Ijarah; d. penunjukan pihak lain untuk menyelesaikan perselisihan antar para pihak dalam Ijarah; dan/atau e. hal lain sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
