POJK
Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan...
Pasal 37
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasal Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP- 430/BL/2012 tanggal 1 Agustus 2012 tentang Akad-Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal beserta Peraturan Nomor IX.A.14 yang merupakan lampirannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
