POJK
Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan...
Pasal 33
BAB 7 — WAKALAH
(1) Selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 dalam Wakalah dapat disepakati hal sebagai berikut: a. para pihak dapat MENETAPKAN besarnya imbalan (fee) atas pelaksanaan perbuatan hukum yang dikuasakan; b. jangka waktu berlakunya pemberian kuasa dalam Wakalah; c. penunjukan pihak lain untuk menyelesaikan perselisihan antar para pihak dalam Wakalah;dan/atau d. hal lain sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan Prinsip Syariah di Pasar Modal. (2) Dalam hal para pihak menyepakati adanya imbalan (fee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, maka Wakalah tersebut bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak.
