POJK
Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan...
Pasal 22
BAB 5 — MUDHARABAH
Pembagian keuntungan dalam Mudharabah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. keuntungan Mudharabah merupakan selisih lebih dari kekayaan Mudharabah dikurangi dengan modal Mudharabah dan kewajiban kepada pihak lain yang terkait dengan kegiatan Mudharabah; b. keuntungan Mudharabah dibagikan kepada pihak pemilik modal (shahib al-mal) dan pihak pengelola usaha
(mudharib) dengan besarnya bagian sesuai rasio/nisbah yang disepakati; dan c. besarnya bagian keuntungan masing-masing pihak wajib dituangkan secara tertulis dalam bentuk rasio/nisbah.
