Pasal 8
BAB 2 — PEDOMAN PENERBITAN UNIT PENYERTAAN DINFRA
(1) Manajer Investasi pengelola DINFRA wajib: a. menyimpan semua kekayaan DINFRA pada Bank Kustodian;
b. melakukan uji tuntas atas Aset Infrastruktur yang akan menjadi portofolio DINFRA; c. mengelola DINFRA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kontrak Investasi Kolektif, Dokumen Keterbukaan DINFRA, dan kontrak lainnya terkait DINFRA; d. memisahkan kekayaan DINFRA dari kekayaan Manajer Investasi; e. melakukan pembukuan dan pelaporan termasuk memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan DINFRA terpisah dari pembukuan dan pelaporan dari Manajer Investasi itu sendiri; f. menghitung Nilai Pasar Wajar dari aset dalam portofolio DINFRA paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan; g. menunjuk Bank Kustodian pengganti bila diperlukan; h. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tahunan DINFRA kepada Otoritas Jasa Keuangan; i. menerbitkan pembaruan Dokumen Keterbukaan DINFRA yang disertai laporan keuangan tahunan terakhir DINFRA serta menyampaikannya kepada Otoritas Jasa Keuangan pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan berakhir, dalam hal DINFRA ditawarkan secara terus-menerus; j. menyusun tata cara pembelian, penjualan kembali, dan/atau pengalihan Unit Penyertaan DINFRA; k. memiliki prosedur yang dapat menghasilkan informasi mengenai kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan aset DINFRA; dan l. dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin untuk kepentingan DINFRA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Manajer Investasi pengelola DINFRA tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l, Manajer Investasi wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya.
