Pasal 24
BAB 4 — PEDOMAN KONTRAK DAN PEDOMAN DOKUMEN KETERBUKAAN DINFRA
Kontrak Investasi Kolektif DINFRA paling sedikit memuat: a. nama dan alamat Manajer Investasi; b. nama dan alamat Bank Kustodian; c. tujuan dan kebijakan investasi; d. kebijakan pembentukan dan penggunaan Special Purpose Company (jika ada); e. alokasi biaya yang menjadi beban Manajer Investasi, DINFRA, pemegang Unit Penyertaan, dan/atau biaya lain (jika ada); f. kewajiban dan tanggung jawab Manajer Investasi; g. kewajiban dan tanggung jawab Bank Kustodian; h. tindakan yang dilarang dilakukan oleh DINFRA; i. informasi mengenai hak, kewajiban, dan kewenangan Pihak lain yang terkait, serta tata kelola pengelolaan dan pengadministrasian investasi pada Aset Infrastruktur dan portofolio Efek; j. penggantian Manajer Investasi atau Bank Kustodian; k. hak pemegang Unit Penyertaan;
l. tata cara pelaksanaan dan pembayaran transaksi Unit Penyertaan; m. kebijakan pembagian hasil investasi kepada pemegang Unit Penyertaan; n. Nilai Aktiva Bersih awal; o. tata cara penghitungan Nilai Aktiva Bersih; p. metode penilaian aset dalam portofolio investasi kolektif; q. penyampaian laporan keuangan tahunan DINFRA; r. ketentuan mengenai tata cara pengunduran diri Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; s. keadaan memaksa di luar kemampuan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menyebabkan para pihak tersebut menjadi tidak dapat menjalankan atau melakukan tugas dan kewajibannya (keadaan darurat); t. pembubaran dan likuidasi DINFRA; u. beban biaya atas DINFRA yang dibubarkan dan dilikuidasi; dan v. penunjukan lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor Pasar Modal atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sebagai lembaga untuk menyelesaikan perselisihan dan sengketa perdata antara Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan pemegang Unit Penyertaan.
