POJK
Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk...
Pasal 10
BAB 2 — PEDOMAN PENERBITAN UNIT PENYERTAAN DINFRA
Hak pemegang Unit Penyertaan DINFRA meliputi: a. hak untuk memperoleh bukti kepemilikan; b. hak untuk memperoleh laporan keuangan tahunan secara periodik; c. hak untuk memperoleh informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih DINFRA; d. hak untuk menjual Unit Penyertaan di Bursa Efek (jika Unit Penyertaan ditawarkan melalui Penawaran Umum dan tercatat di Bursa Efek); e. hak untuk mendapatkan distribusi pendapatan dari DINFRA (jika ada); f. hak suara dalam rapat umum pemegang Unit Penyertaan DINFRA; dan g. hak atas hasil likuidasi.
