POJK
Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Prosedur Penangguhan Penawaran Umum
Pasal 4
BAB 2 — PROSEDUR PENANGGUHAN PENAWARAN UMUM
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dapat mencabut penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, apabila yang menjadi dasar ketetapan penangguhan telah diselesaikan.
