POJK
Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Prosedur Penangguhan Penawaran Umum
Pasal 2
BAB 2 — PROSEDUR PENANGGUHAN PENAWARAN UMUM
Otoritas Jasa Keuangan dapat menangguhkan Penawaran Umum setelah menyampaikan pemberitahuan kepada emiten dan penjamin pelaksana emisi efek, jika diperoleh kesimpulan bahwa:
a. Pernyataan Pendaftaran, prospektus, atau dokumen lainnya yang disampaikan sebagai bagian dari proses pendaftaran efek, mencakup informasi dan/atau fakta material yang:
- palsu, menyesatkan, atau mengabaikan fakta material yang diperlukan pada saat itu dan sesuai dengan keadaan waktu pernyataan tersebut dibuat; atau
- menjadi tidak benar, menyesatkan, atau mengabaikan fakta material karena terjadinya perubahan keadaan dan keterangan tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki keadaan tersebut tidak disampaikan kepada masyarakat; b. emiten atau pihak lain yang terafiliasi dengan emiten dalam Penawaran Umum, telah melanggar UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya; atau c. setiap pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak menyampaikan perubahan dan/atau tambahan informasi yang diminta Otoritas Jasa Keuangan.
