POJK
Peraturan Badan Nomor 51-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMELIHARAAN DOKUMEN OLEH BANK UMUM...
Pasal 3
BAB 2 — PEMELIHARAAN DOKUMEN OLEH BANK UMUM SEBAGAI KUSTODIAN
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib: a. disimpan di tempat yang aman dan terpisah dari kegiatan lain Bank Umum; dan b. tersedia setiap saat untuk kepentingan pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan.
