Pasal 8
BAB 2 — PENGENDALIAN INTERNAL PERANTARA PEDAGANG EFEK
Apabila terdapat permasalahan yang mengakibatkan salah satu atau beberapa fungsi Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya, Perantara Pedagang Efek paling lambat pada hari bursa berikutnya wajib menyampaikan laporan kepada Bursa Efek dengan
tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang berisi paling sedikit: a. penjelasan mengenai permasalahan yang terjadi; b. waktu terjadinya permasalahan; c. lama terjadinya permasalahan; d. fungsi yang mengalami permasalahan dan pengaruhnya; e. keterangan mengenai apakah masalah tersebut pernah terjadi sebelumnya; f. dampak permasalahan tersebut terhadap kepentingan nasabah dan jumlah nasabahnya jika memungkinkan untuk dihitung; g. langkah yang dilakukan untuk menangani permasalahan; dan h. langkah yang dilakukan agar permasalahan yang sama tidak terulang.
