POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN INTERNAL PERUSAHAAN EFEK...
Pasal 16
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Semua dokumen, rekaman data, dan/atau pembicaraan dan pencatatan Perantara Pedagang Efek yang ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib: a. disimpan paling singkat 5 (lima) tahun; dan b. paling singkat 2 (dua tahun) pertama dari jangka waktu 5 (lima) tahun dimaksud, wajib disimpan pada tempat yang mudah dijangkau.
