Pasal 11
BAB 5 — FUNGSI PEMBUKUAN
Pelaksanaan fungsi pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c wajib memenuhi ketentuan: a. Perantara Pedagang Efek mencatat seluruh transaksi yang dilaksanakannya setiap hari sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berkaitan dengan hal tersebut; b. unit kerja yang melakukan fungsi pembukuan bertanggung jawab atas pemeliharaan catatan dan buku perusahaan, paling sedikit meliputi buku besar; c. buku besar sebagaimana dimaksud pada huruf b memuat secara rinci yang menggambarkan hal sebagai berikut:
- aset;
- liabilitas;
- modal; dan
- pendapatan dan biaya; d. pencatatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat dilaksanakan secara manual, elektronik, atau
cara lainnya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. sistem pencatatan yang digunakan harus memiliki pengamanan yang dapat mencegah adanya risiko pemalsuan dan/atau penyalahgunaan terhadap catatan tersebut; f. sistem pencatatan harus mampu memberikan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dimengerti oleh para Pihak yang berkepentingan terhadap dokumen tersebut; g. unit kerja yang menjalankan fungsi pembukuan menyimpan catatan tambahan dan dokumen pendukung lainnya, meliputi:
- bukti pengeluaran cek;
- rekening bank;
- pembatalan cek jika terdapat pembatalan cek;
- rekonsiliasi rekening bank;
- pemberitahuan debet dan kredit rekening Efek;
- saldo semua akun dalam buku besar dalam bentuk neraca saldo, paling sedikit setiap bulan;
- catatan harian yang merupakan bukti dari semua pendebetan dan pengkreditan kas untuk hari tersebut; dan
- rekonsiliasi harian antara buku besar dan buku pembantu Efek; dan h. informasi tentang nasabah termasuk aktivitas transaksi disimpan secara rahasia oleh Perantara Pedagang Efek dan pegawainya, kecuali atas izin nasabah atau atas permintaan Pihak yang berwenang berdasarkan UNDANG-UNDANG.
