Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PERMOHONAN IZIN WAKIL AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
(1) Permohonan izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana diajukan oleh pemohon kepada Otoritas Jasa
Keuangan dengan menggunakan formulir Permohonan Izin Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai kelengkapan dokumen sebagai berikut: a. daftar riwayat hidup; b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor; c. fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir; d. sertifikat bukti telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada); e. sertifikat bukti lulus ujian kecakapan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana yang diselenggarakan oleh Asosiasi yang berkaitan dengan Reksa Dana atau sertifikat kecakapan profesi lain yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan penjualan Efek Reksa Dana; f. referensi dari perusahaan tempat bekerja (jika ada); g. pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 1 (satu) lembar; dan h. surat pernyataan pemohon yang menyatakan bahwa yang bersangkutan cakap melakukan perbuatan hukum, memiliki akhlak dan moral yang baik, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan atau Pasar Modal sesuai dengan format pernyataan pemohon sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
