POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-09/BL/2006 tanggal 30 Agustus 2006 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta Peraturan Nomor V.B.2 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
