POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pasal 14
BAB 4 — KEWAJIBAN WAKIL AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Apabila dalam 2 (dua) tahun program pendidikan profesi lanjutan tidak diselenggarakan oleh Asosiasi yang berkaitan dengan Reksa Dana, maka Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN ketentuan lain berkaitan dengan kewajiban mengikuti program pendidikan profesi lanjutan dan penyelenggaraan program pendidikan profesi lanjutan.
