POJK
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pasal 12
BAB 4 — KEWAJIBAN WAKIL AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Orang perseorangan yang memiliki izin Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib: a. mengikuti program pendidikan profesi lanjutan yang diselenggarakan oleh asosiasi yang berkaitan dengan Reksa Dana paling sedikit 2 (dua) tahun sekali untuk
meningkatkan pengetahuan yang berkaitan dengan peraturan dan produk Reksa Dana; dan b. melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak yang bersangkutan selesai mengikuti program pendidikan profesi lanjutan tersebut disertai bukti pendukung.
