Pasal 58
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.05/2015 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 361, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5807); b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.04/2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 287, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6155); c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.04/2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 288, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6156); dan d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.04/2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 289, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6157), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
