POJK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 54
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam pelaksanaan pemenuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Otoritas Jasa Keuangan dapat: a. berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan/atau otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang dan/atau Asosiasi Profesi; b. meminta data dan/atau informasi kepada Profesi Penunjang; c. melakukan pemanggilan kepada Profesi Penunjang; d. melakukan pemeriksaan kepada Profesi Penunjang; dan/atau e. melakukan tindakan lain yang diperlukan.
